Harimau Sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat Semakin Langka


Populasi Harimau Sumatera di Taman Nasional Kerinci Seblat Tersisa 50-60 Ekor, Jumlah populasi harimau sumatera di kawasan TNKS tersebut setiap tahun menyusut akibat maraknya perburuan liar serta perambahan hutan.

Berdasarkan data yang ada di TNKS, jumlah populasi harimau sumatera ini sampai dengan awal 2014 lalu tersisa 50-60 ekor. Jumlah harimau sumatera yang masih tersisa ini di TNKS tersebar dalam empat provinsi—meliputi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat. Jumlah populasi harimau Sumatera di kawasan TNKS tersebut setiap tahun terus menyusut akibat maraknya perburuan satwa liar, serta aksi perambahan hutan untuk pembukaan lahan pertanian, pembalakan hutan, ataupun usaha tambang.

Ancaman terhadap kelestarian satwa di TNKS belakangan ini bukan saja mengancam satwa khas Sumatera tersebut, tapi juga terjadi pada jenis hewan lainnya yakni gajah dan badak sumatera. Selain itu, di lokasi TNKS juga mulai terjadi kerusakan yang tergolong parah. Untuk wilayah Provinsi Bengkulu yang meliputi Kabupaten Mukomuko, Lebong, Rejanglebong, dan Bengkulu Utara dengan luas mencapai 340 ribu hektare, berdasarkan foto udara Citra Satelit, 20.000 hektare sedangkan mengalami kerusakan.

Penyelamatan harimau menjadi penting, karena populasi harimau sedunia saat ini hanya tersisa antara 3000 hingga 4000 ekor di alam liar. Jumlah ini menyusut drastis dari sekitar 100.000 di awal abat ke-20. Penyebab utama adalah perburuan besar-besaran satwa karismatik ini. Selain itu, spesies kucing terbesar di dunia ini telah kehilangan lebih dari 93 persen wilayah sebaran awalnya akibat pembukaan hutan untuk ekspansi pemukiman serta industri pertanian dan kehutanan.

Kemajuan teknologi informasi ternyata membawa dampak buruk bagi perlindungan subspesies harimau terakhir yang dimiliki Indonesia ini. Mudahnya akses internet membuat jalur perdagangan ilegal harimau dan bagian tubuhnya menjadi lebih mudah. Penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi secara langsung dan barang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang, tanpa harus bertatap muka. Ini mempersulit para penegak hukum dalam memantau jalur perburuan dan perdagangan ilegal harimau.

Senada dengan kondisi hewan endemik pada umumnya, populasi Harimau Sumatera kian menurun. Perburuan, pembebasan lahan hutan, dan aktivitas ekonomi lainnya mengganggu keseimbangan habitat mereka. Penangkapan babi dan rusa yang kerap dilakukan masyarakat juga merusak sistem rantai makanan para hewan di dalam hutan.

Apalagi, dalam satu tahun setidaknya Harimau Sumatera membutuhkan 50 ekor babi sebagai makanannya. Berkurangnya jumlah hewan yang menjadi target mangsanya, tentu sangat mempengaruhi kelangsungan hidup mereka. Banyaknya peminat barang-barang yang terbuat dari kulit Harimau asli pun menjadi salah satu ancaman yang sulit dihindari sekalipun telah diatur dalam UU pasal 21 nomor 5 tahun 1990 poin (d) yang berbunyi “setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”.

Bagi yang melanggar hukum ini dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun kurungan dan maksimum denda sebesar Rp. 100 juta. Sayangnya, hingga kini ketegasan hukum yang telah disahkan ini tetap tidak mampu menghentikan perburuan terhadap Harimau Sumatera di Pulau Sumatera.

Berdasarkan tradisi yang masih diyakini masyarakat di Kerinci, Jambi, hingga saat ini, Harimau Sumatera merupakan sahabat nenek moyang mereka. Harimau Sumatera sendiri dianggap sebagai ‘Hewan yang dikeramatkan’ bagi mereka. Hendaknya tradisi seperti ini mampu membantu agar mamalia langka ini tetap lestari. Hampir semua desa dalam wilayah Kerinci, memiliki cerita unik tentang hubungan manusia dengan si raja hutan. Harimau dianggap memiliki kekuatan sakti, yang suatu saat bisa dimintai pertolongan.

Kepercayaan yang dianut oleh masyarakat Kerinci tentang harimau merupakan warisan dari nenek moyang mereka yang konon telah berperan serta dalam melestarikan hutan di wilayah Kerinci yang merupakan habitat asli dari harimau Sumatra. 

Ulah oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dikawasan TNKS yang dapat memyebabkan terancam punahnya populasi harimau Sumatera secara tidak langsung dapat mengancam kelestarian hutan. Sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dan hutan yang merupakan bagian unsur keseimbangan alam, peran masyarakat yang juga harus terlibat langsung dalam upaya mencegah dan memelihara lingkungan alam dimana mereka menjalani kehidupan bermasyarakat.


Jadilah Manusia yang Baik dengan Ikut Memelihara Kelestarian Keseimbangan Alam


EmoticonEmoticon