HUTAN ADAT ALAM KERINCI




Kerinci Inspirasi (Red). Alam Kerinci memiliki potensi sumber daya hutan yang sangat luar biasa. Sekitar 51 persen merupakan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sementara 49 persen lainnya berupa danau, dan areal penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman. Areal yang bertutupan hutan tersebar di kawasan hutan negara dan hutan hak. Luas kawasan hutan negara berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sekitar 191.822 hektar. Sementara itu, Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat (HP3M) sebesar 25.666,34 hektar. Sedangkan kawasan hutan hak tersebar di 9 hutan adat seluas 1.202,81 hektar.(1)

Kerinci adalah pelopor dalam pengelolaan hutan adat di Indonesia. Keberadaan hutan adat di Kabupaten Kerinci bahkan telah dijaga dan dikelola oleh masyarakat Kerinci sejak zaman penjajahan Belanda. Keberadaan hutan di Kabupaten Kerinci merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kerinci mengingat setengah dari wilayah Kabupaten Kerinci adalah kawasan hutan. Masyarakat menjaga dan memanfaatkan hutan adat sebagai tempat mencari hasil hutan non-kayu yang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, menjadikan hutan adat sebagai tempat pelestarian tumbuhan dan hewan, serta menjadikannya kawasan penjaga mata air untuk kebutuhan sanitasi dan pertanian.

Status Hutan Hak Adat tidak sama dengan Hutan Negara karena status lahannya milik masyarakat adat (peninggalan ulayat). Menurut UU. No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dinyatakan bahwa Hutan Negara dapat berupa Hutan Adat, yaitu Hutan Negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap). Hutan Adat sebelumnya disebut Hutan Ulayat, Hutan Marga, Hutan Pertuanan, atau sebutan lainnya. Namun Hutan Adat yang terdapat di kab. Kerinci statusnya bukan Hutan Negara melainkan hak ulayat sehingga seharusnya disebut Hutan Hak Adat.

Hutan adat juga merupakan bagian yang tak terpisakan dari aktifitas masyarakat Alam Kerinci, pentingnya hutan bagi masyarakat adalah pendukung atau pun bagian utama pokok bagi kebutuhan masyarakat Kerinci, seperti meningkatkan kualitas ekosistem berbasis masyarakat, meningkatkan pendapatan berbasis pertanian, mikroekonomi dan pariwisata. masyarakat di sekitar hutan adat sehingga mereka dapat diberdayakan secara ekonomi. Selain itu, potensi wisata yang terdapat dalam hutan adat bisa diberdayakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan karena hutan yang masih lestari dan terjaga keindahannya. 

HUTAN-HUTAN  ADAT YANG ADA DALAM WIALAYAH ALAM KERINCI

Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara Air Dua, yang terdapat di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut. Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara Air Dua ini telah ada sejak nenek moyang, yaitu sejak terbentuknya Desa Hiang Tinggi, yang merupakan desa tertua di Kerinci. Pelestarian Hutan Adat Hiang ini merupakan salah bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjaga/melestarikan peninggalan masyarakat adat istiadat warisan leluhur nenek moyang Hiang sebagai salah satu bentuk kearifan tradisional mereka, sekaligus kepedulian masyarakat Hiang terhadap keberlanjutan generasi penerus mereka. Terjaminnya ketersedian air di daerah aliran sungai (DAS)

Hutan adat Temedak terletak di Desa Keluru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Hutan yang memiliki luas sekitar 23 hektar ini sudah ditetapkan sebagai hutan adat oleh para pemangku adat desa Keluru sekitar 60 tahun yang lalu. Penetapan hutan ini menjadi hutan adat berawal pada saat desa tetangga mereka (desa Jujun) dilanda tanah longsor yang memporak - porandakan desa, bahkan ada beberapa rumah yang terseret hingga puluhan meter jauhnya dari desa. Setelah kejadian tersebut para ninik mamak dan alim ulama desa Keluru menetapkan kawasan hutan yang terletak dipinggir desa mereka menjadi hutan adat.

Hutan Adat Lekuk 50 Tumbi (Lempur). Hutan Adat di daerah Hulu Air Lempur (yang dikenal dengan Hutan Adat Lempur) termasuk dalam wilayah lingkungan kerapatan Adat Alam Lekuk 50 Tumbi Lempur dengan luas 858,3 Ha. Hutan Adat Lempur dikukuhkan dengan SK Bupati TK II Kerinci No. 96/1994 tanggal 10 Mei 1994. Pengelolaan Hutan Adat Lempur dilakukan oleh Perwalian Masyarakat Adat Desa Lembaga Kerja Tetap Daerah Hulu Air Lempur.
Hutan Adat 50 Tumbi (Lempur) ini dikelola oleh perwalian masyarakat Adat Desa Lembaga kerja tetap Daerah Hulu Air Lempur meliputi:
1.   Desa Lempur Hilir
2.   Desa Lempur Mudik
3.   Desa Dusun Baru Lempur dan kelurahan lempur Tengah
Yang meliputi lokasi-lokasi; Danau Langkat, Danau Nyalo, Bukit Setanggis, Bukit Pematang, Bukit Kemulau dan Bukit Batuah.
Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang Air Terjun (Dusun Tinggi Desa Air Terjun) Kecamatan Siulak. Secara administrasi, Desa Air Terjun termasuk dalam kecamatan gunung kerinci. Hutan bukit sembahyang dengan ketinggian 1800 mdpl seluas 20 ha yang ditanami bambu dijadikan hutan adat oleh masyarakat desa air terjun. Pada tahun 2002 memenangi perlombaan sumber air tingkat propinsi. Kondisi hutan adatnya masih alami. Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang Air Terjun (Dusun Tinggi Desa Air Terjun) Kecamatan Siulak, dengan luas 39,04 Ha. Secara geografi Dusun Tinggi Desa Air Terjun

Hutan Hak Adat Bukit Tinggai (Desa  Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur. Hutan Hak Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur belum memiliki data yang akurat mengenai Hutan Adat. Hutan Hak Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur, dengan luas 41,27 Ha.

Hutan Adat Pungut. Hutan adat Pungut Mudik memiliki kekayaan ekosistem, seperti Pinus Merkusi Strain Kerinci. Menurutnya, pinus di Indonesia tumbuh secara alami. Pinus Merkusi hanya terdapat di tiga tempat di Sumatera, yaitu Kerinci, Tapanuli dan Aceh.  Hutan adat pungut mudik adalah salah satu hutan adat dari sepuluh hutan adat di Kerinci yang diresmikan oleh Bupati Kerinci (kala itu) H Murasman pada 23 Nopember 2013, dalam acara Pekan Penghijauan Nasional atau Penanaman Pohon, di Bukit Tengah, Kerinci. Hutan Adat Pungut Mudik bisa ditempuh dari Kota Sungai Penuh dengan jarak lebih 20 kilometer. Ada banyak potensi di sana, diantaranya jenis pohon-pohon keras, seperti borneo dan meranti. Hutan Adat ini juga memiliki bermacam-macam tumbuhan obat dan beragam jenis burung.


Selain hutan yang sudah diurailan diatas masih ada terdapat hutan adat yaitu hutan hak Adat Tigo Luhah Kemantan hutan hak adat bukit gedang  di desa Pendung Hilir.

Pentingnya hutan adat bagi kelangsungan kehidupan di bumi , hutan lebih dari sekedar kumpulan pohon. Mereka menyediakan berbagai kebutuhan kehidupan bagi masyarakat, Flaora dan fauna yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka. Hutan juga menyediakan habitat untuk tumbuhan dan hewan, serta banyak yang masih belum ditemukan.

Tapi hutan banyak mengalami kerusakan yang disebabkan oleh aktifitas  manusia pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kerusakan datang dalam berbagai bentuk, termasuk kebakaran, penebangan habis untuk pertanian, peternakan dan pembangunan, dan kerusakan akibat perubahan iklim .

Melestarikan alam dan mengurangi ancaman yang paling mendesak untuk keanekaragaman kehidupan di Bumi dengan konservasi hutan melalui cara pelestarian sistem hutan adat. Kerusakan hutan berdampak pada penurunan jumlah habitat penting bagi beberapa spesies , terutama primata , harimau sumatera, spesies burung, kijang dalan lainnya. Banyak hewan langka terancam dan hampir punah di akibat menyusutnya lahan hutan. Masyarakat alam Kerinci sebagian besar bergantung pada hutan untuk makanan, obat tradisional, tempat tinggal dan pertanian.

Alam pemberian Tuhan yang begitu Indah dan kaya bukannya dimanfaatkan secara semena-mena, tapi harus dikelola dan dijaga secara bijaksana dan bertanggung jawab. Penetapan dan pengelolaan hutan adat pada masyarakat adat Alam Kerinci merupakan salah satu contoh wujud nyata dari gerakan konservasi berbasiskan masyarakat.


Dengan adanya hutan yang telah di tetap sah secara hukum dan dikelola masyarakat Alam Kerinci harapan masa kedepannya daerah lainnya agar bisa menyusul untuk membentuk hutan adat dalamk wilayah alam Kerinci Kabupaten maupiun Kota dalam wilayah alam Kerinci.

Gerakan konservasi berbasis masyarakat pada Hutan Adat Kerinci, dapat mendorong masyarakat daerah lain, sekaligus melestarikan kearifan-kearifan tradisional yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita. 

                                          PENULIS
Mari Lestarikan dan kelola kekayaan alam kita dengan bijak………. (dodimustika_red)

--------------------
(1) Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)
http://www.reddplus.go.id/berita/berita-redd/2392-bupati-kerinci-beri-pengakuan-hutan-adat

3 komentar

Assalamualaikum agan uhank kincay..

walaikumsalam, slm knal saya asli kerinci..

Kunjungi balek ya :v salam uhg kito
Https://Es-panasdotcom.blogspot.co.id


EmoticonEmoticon