Kerinci Inspirasi
(Red). Alam Kerinci memiliki potensi sumber
daya hutan yang sangat luar biasa. Sekitar 51 persen merupakan wilayah Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Sementara 49 persen lainnya berupa danau, dan
areal penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman. Areal yang
bertutupan hutan tersebar di kawasan hutan negara dan hutan hak. Luas kawasan
hutan negara berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sekitar
191.822 hektar. Sementara itu, Hutan Produksi Pola Partisipasi Masyarakat
(HP3M) sebesar 25.666,34 hektar. Sedangkan kawasan hutan hak tersebar di 9
hutan adat seluas 1.202,81 hektar.(1)
Kerinci adalah pelopor dalam
pengelolaan hutan adat di Indonesia. Keberadaan hutan adat di Kabupaten Kerinci
bahkan telah dijaga dan dikelola oleh masyarakat Kerinci sejak zaman penjajahan
Belanda. Keberadaan hutan di Kabupaten Kerinci merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan masyarakat Kerinci mengingat setengah dari wilayah
Kabupaten Kerinci adalah kawasan hutan. Masyarakat menjaga dan memanfaatkan
hutan adat sebagai tempat mencari hasil hutan non-kayu yang bisa memenuhi
kebutuhan sehari-hari, menjadikan hutan adat sebagai tempat pelestarian
tumbuhan dan hewan, serta menjadikannya kawasan penjaga mata air untuk kebutuhan
sanitasi dan pertanian.
Status
Hutan Hak Adat tidak sama dengan Hutan Negara karena status lahannya milik
masyarakat adat (peninggalan ulayat). Menurut UU. No. 41 tahun 1999 tentang
kehutanan dinyatakan bahwa Hutan Negara dapat berupa Hutan Adat, yaitu Hutan
Negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat
(rechtsgemeenschap). Hutan Adat sebelumnya disebut Hutan Ulayat, Hutan Marga,
Hutan Pertuanan, atau sebutan lainnya. Namun Hutan Adat yang terdapat di kab.
Kerinci statusnya bukan Hutan Negara melainkan hak ulayat sehingga seharusnya disebut Hutan Hak
Adat.
Hutan adat juga merupakan bagian yang tak terpisakan dari
aktifitas masyarakat Alam Kerinci, pentingnya hutan bagi masyarakat adalah
pendukung atau pun bagian utama pokok bagi kebutuhan masyarakat Kerinci,
seperti meningkatkan kualitas ekosistem berbasis masyarakat, meningkatkan
pendapatan berbasis pertanian, mikroekonomi dan pariwisata. masyarakat di
sekitar hutan adat sehingga mereka dapat diberdayakan secara ekonomi. Selain
itu, potensi wisata yang terdapat dalam hutan adat bisa diberdayakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan karena hutan yang masih
lestari dan terjaga keindahannya.
HUTAN-HUTAN ADAT YANG
ADA DALAM WIALAYAH ALAM KERINCI
Hutan Adat Nenek Limo
Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara Air Dua, yang terdapat di Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau
Laut. Hutan Adat Nenek Limo Hiang Tinggi, Nenek Empat Betung Kuning dan Muara
Air Dua ini telah ada sejak nenek moyang, yaitu sejak terbentuknya Desa Hiang
Tinggi, yang merupakan desa tertua di Kerinci. Pelestarian Hutan Adat Hiang ini
merupakan salah bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjaga/melestarikan
peninggalan masyarakat adat istiadat warisan leluhur nenek moyang Hiang sebagai
salah satu bentuk kearifan tradisional mereka, sekaligus kepedulian masyarakat
Hiang terhadap keberlanjutan generasi penerus mereka. Terjaminnya ketersedian
air di daerah aliran sungai (DAS)
Hutan adat Temedak
terletak di Desa Keluru, Kecamatan Keliling
Danau, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Hutan yang memiliki luas sekitar 23
hektar ini sudah ditetapkan sebagai hutan adat oleh para pemangku adat desa
Keluru sekitar 60 tahun yang lalu. Penetapan hutan ini menjadi hutan adat
berawal pada saat desa tetangga mereka (desa Jujun) dilanda tanah longsor yang
memporak - porandakan desa, bahkan ada beberapa rumah yang terseret hingga
puluhan meter jauhnya dari desa. Setelah kejadian tersebut para ninik mamak dan
alim ulama desa Keluru menetapkan kawasan hutan yang terletak dipinggir desa
mereka menjadi hutan adat.
Hutan Adat Lekuk 50 Tumbi
(Lempur). Hutan Adat di daerah Hulu Air Lempur (yang dikenal dengan Hutan Adat
Lempur) termasuk dalam wilayah lingkungan kerapatan Adat Alam Lekuk 50 Tumbi
Lempur dengan luas 858,3 Ha. Hutan Adat Lempur dikukuhkan dengan SK Bupati TK
II Kerinci No. 96/1994 tanggal 10 Mei 1994. Pengelolaan Hutan Adat Lempur
dilakukan oleh Perwalian Masyarakat Adat Desa Lembaga Kerja Tetap Daerah Hulu
Air Lempur.
Hutan Adat 50 Tumbi (Lempur) ini
dikelola oleh perwalian masyarakat Adat Desa Lembaga kerja tetap Daerah Hulu
Air Lempur meliputi:
1.
Desa Lempur Hilir
2.
Desa Lempur Mudik
3.
Desa Dusun Baru Lempur dan kelurahan lempur Tengah
Yang meliputi lokasi-lokasi;
Danau Langkat, Danau Nyalo, Bukit Setanggis, Bukit Pematang, Bukit Kemulau dan
Bukit Batuah.
Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang Air Terjun (Dusun
Tinggi Desa Air Terjun) Kecamatan Siulak. Secara administrasi, Desa Air Terjun termasuk dalam kecamatan gunung
kerinci. Hutan bukit sembahyang dengan ketinggian 1800 mdpl seluas 20 ha yang
ditanami bambu dijadikan hutan adat oleh masyarakat desa air terjun. Pada tahun
2002 memenangi perlombaan sumber air tingkat propinsi. Kondisi hutan adatnya
masih alami. Hutan Hak Adat Bukit Sembahyang Air
Terjun (Dusun Tinggi Desa Air Terjun) Kecamatan Siulak, dengan luas 39,04 Ha.
Secara geografi Dusun Tinggi Desa Air Terjun
Hutan Hak Adat Bukit Tinggai
(Desa Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur. Hutan
Hak Adat Bukit Tinggai (Desa Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur belum
memiliki data yang akurat mengenai Hutan Adat. Hutan Hak Adat Bukit Tinggai
(Desa Sungai Deras) Kecamatan Air Hangat Timur, dengan luas 41,27 Ha.
Hutan Adat Pungut. Hutan
adat Pungut Mudik memiliki kekayaan ekosistem, seperti Pinus Merkusi Strain
Kerinci. Menurutnya, pinus di Indonesia tumbuh secara alami. Pinus Merkusi
hanya terdapat di tiga tempat di Sumatera, yaitu Kerinci, Tapanuli dan Aceh. Hutan adat pungut mudik
adalah salah satu hutan adat dari sepuluh hutan adat di Kerinci yang diresmikan
oleh Bupati Kerinci (kala itu) H Murasman pada 23 Nopember 2013, dalam acara
Pekan Penghijauan Nasional atau Penanaman Pohon, di Bukit Tengah, Kerinci. Hutan Adat Pungut
Mudik bisa ditempuh dari Kota Sungai Penuh dengan jarak lebih 20 kilometer. Ada
banyak potensi di sana, diantaranya jenis pohon-pohon keras, seperti borneo dan
meranti. Hutan Adat ini juga memiliki bermacam-macam tumbuhan obat dan beragam
jenis burung.
Selain hutan yang sudah diurailan
diatas masih ada terdapat hutan adat yaitu hutan hak Adat Tigo Luhah Kemantan
hutan hak adat bukit gedang di desa Pendung Hilir.
Pentingnya hutan
adat bagi kelangsungan kehidupan di bumi
, hutan lebih dari sekedar kumpulan pohon. Mereka menyediakan berbagai
kebutuhan kehidupan bagi masyarakat,
Flaora dan fauna yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka. Hutan juga menyediakan
habitat untuk tumbuhan dan hewan, serta banyak yang masih belum ditemukan.
Tapi hutan banyak mengalami kerusakan
yang disebabkan oleh aktifitas manusia
pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kerusakan
datang dalam berbagai bentuk, termasuk kebakaran, penebangan habis untuk pertanian, peternakan dan pembangunan, dan kerusakan
akibat perubahan iklim .
Melestarikan alam dan mengurangi ancaman yang paling
mendesak untuk keanekaragaman kehidupan di Bumi dengan konservasi hutan melalui cara pelestarian
sistem hutan adat. Kerusakan hutan berdampak pada penurunan jumlah habitat penting
bagi beberapa spesies , terutama primata , harimau sumatera, spesies burung,
kijang dalan lainnya. Banyak hewan langka terancam dan hampir punah di akibat
menyusutnya lahan hutan. Masyarakat
alam Kerinci sebagian besar bergantung
pada hutan untuk makanan, obat tradisional, tempat tinggal dan pertanian.
Alam pemberian Tuhan yang begitu Indah dan kaya bukannya dimanfaatkan
secara semena-mena, tapi harus dikelola dan dijaga secara bijaksana dan
bertanggung jawab. Penetapan dan pengelolaan hutan adat pada masyarakat adat
Alam Kerinci merupakan salah satu contoh wujud nyata dari gerakan konservasi
berbasiskan masyarakat.
Dengan adanya hutan yang telah di tetap sah secara hukum dan
dikelola masyarakat Alam Kerinci harapan masa kedepannya daerah lainnya agar
bisa menyusul untuk membentuk hutan adat dalamk wilayah alam Kerinci Kabupaten
maupiun Kota dalam wilayah alam Kerinci.
Gerakan konservasi berbasis masyarakat pada Hutan Adat Kerinci,
dapat mendorong masyarakat daerah lain, sekaligus melestarikan
kearifan-kearifan tradisional yang telah diwariskan oleh nenek moyang kita.
PENULIS
Mari Lestarikan dan kelola kekayaan alam kita dengan
bijak………. (dodimustika_red)
--------------------
(1) Reducing Emissions
from Deforestation and Forest Degradation (REDD)
http://www.reddplus.go.id/berita/berita-redd/2392-bupati-kerinci-beri-pengakuan-hutan-adat